LinkarFakta.com - Pihak keluarga besar Iwandri yang terdiri dari Asmanidar, Lindawati serta H Amiruddin mendatangi Kantor Ombudsman Riau di Jalan Diponegoro - Pekanbaru, Rabu (17/10). Ada kasus apa ya?.
Adapun tujuan kedatangan mereka ini untuk melaporkan dugaan tuduhan kasus asusila yang terjadi di Desa Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Kedatangan mereka langsung disambut oleh Ombudsman Riau Ahmad Fitri dan sejumlah anggota.
Data yang dirangkum wartawan di lapangan, kedatangan keluarga besar Iwandri ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus asusila karena, mereka tidak terima bahwa anak ataupun kemanakannya berinisial Nd (23) merasa jadi korban tuduhan sepihak dari tetangganya sendiri yang dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai pelaku asusila dan mengakibatkan Nd kini sudah meringkuk di dalam penjara.
Dalam keterangan disampaikan versi Paman Nd, Iwandri usai pertemuan dengan pihak Ombudsmam Riau menceritakan, bahwa kronologis kasus dugaan asusila ini bermula pada empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang lalu.
Di mana keponakannya (Nd) sekira pukul 03.00 dini hari Nd bangun dari tidur dan mengaku ia keluar rumah untuk membeli rokok dan saat itu Nd berjumpa dengan salah seorang warga setempat yang juga tetangga Nd, dengan inisial Ml (45).
Kala itu, Nd sempat ditanya oleh Ml, mau kemana dan dijawab mau beli rokok. Tetapi saat itu Nd dikasih rokok sebatang oleh Ml dan dihisap rokok tak jauh dari rumah Ml. Selang beberapa waktu Nd pulang ke rumah dan langsung tidur. Dan ternyata niat untuk beli rokok batal alias tidak jadi.
Namun, sekitar pukul 04.00 WIB terdengar ada keributan di rumah Ml. Lantas istri Ml berinisial Iw (42), mengaku ada yang masuk ke rumahnya dengan ciri-ciri orang besar tinggi dan hitam. Singkat cerita, Nd ditanya oleh Ml apakah dia masuk ke rumahnya, lalu dijawab Nd tidak ada.
Tetapi, pada siang harinya sudah tersebar kabar bahwa Nd tadi malam diisukan masuk ke rumah Ml dan berbuat asusila pada istri Ml.
Ml pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan sekarang sudah memasuki tahapan P21 dan sekarang Nd sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan menunggu proses persidangan selanjutnya.
"Keponakan saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan itu. Namun kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sudah P21 atau siap disidangkan di Kejari Bangkinang.
Saya melihat ada kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada keponakan saya ini. Makanya saya dan keluarga datang kesini (Ombudsman red) untuk menerangkan kasus ini yang sebenarnya.
Bahkan, saya juga sudah tanyakan ke keponakan saya apakah memang ia melakukan kasus asusila itu. Namun, keponakan saya jawab, bahwa ia tidak pernah melakukannya.
Maka inilah yang kami adukan ke Ombudsman Riau, kenapa pihak kepolisian menahan keponakan kami padahal itu tidak dilakukannya sama sekali.
Kami ini orang yang tak mengerti hukum jadi ketika ada panggilan kami datang. Setelah dua kali panggilan keponakan kami langsung ditahan dan sekarang sudah P21 di bawah naungan pengadilan.
Selain itu, saya menilai bahwa ini ada dugaan permainan dan rekayasa antara pihak kepolisian dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang,, " sesal Iwandri.
Diterangkan Iwandri, setelah melaporkan kasus dugaan asusila ini, ia dan pihak keluarga juga sepakat akan melayangkan surat resmi ke beberapa tempat antara lain ke Propam Polda Riau, ke Komisi Yudisial, ke Kapolri serta ke Mahkamah Agung.
Menangapi hal itu, Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan laporan dari keluarga besar Nd dan ia menyarakan kepada keluarga Nd untuk mengadu ke Propam Polda Riau dan Komisi Yudisial (KY), sehingga dalam sidang nanti bisa mendapatkan keadilan atas kasus yang terjadi saat ini (link)